jasa SIM pesan restu Mengemudi (SIM) diliburkan p terlihat Rabu, 1 Januari 2025. rakyat yang akan memanjangkan waktu sah SIM mampu dilakoni hari ini Kamis, 2 Januari 2025. Perpanjangan SIM mati ini gampang dilakoni tanpa butuh menciptakan baru.
“Hari Rabu bertepatan pada 1 Januari 2025 jasa di Satps Daan Mogot, bidang Satpas DKI Jakarta, bidang warung SIM DKI Jakarta serta bidang SIM kisaran diliburkan. serta bidang jasa SIM dibuka pulang p terlihat hari Kamis, 2 Januari 2025,” tulis akun TMC Polda Metro berhasil.
SIM yakni surat sah untuk sopir positif sepeda motor serta mobil. pesan itu patut diperpanjang per 5 tahun guna meyakinkan kelaybakal mengemudi seorang.
selaku ilustrasi, jika konsumen lahir 19 Maret serta menciptakan SIM pada 1 Januari 2024, hingga waktu sahnya hingga 1 Januari 2029, bukan habis pada bertepatan pada lahir, 19 Maret 2029.
suratan ini telah sah semenjak 7 Oktober 2019 menurut Perketentuan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Pada ketentuan itu waktu berlaku SIM sepanjang 5 tahun termasuk semenjak validitas berkendara .
SIM patut diperpanjang tiap-tiap 5 tahun sekali. Perpanjang SIM mampu dilakoni sendiri tanpa mengenakan servis cengkau. Segini anggaran perpanjang SIM per Januari 2025.
pesan restu Mengemudi (SIM) patut diperpanjang tiap-tiap 5 tahun sekali. Perpanjang SIM mampu dilakoni selaku online dengan aplikasi Digital Korlantas ataupun sampai langsung ke warung SIM kisaran atau kantor Satpas SIM.
buat melaksanakan perpanjangan di kantor Satpas, kalian mampu mengurusnya sendiri. tidak butuh gunakan cengkau sebab anggarannya tengah merujuk pada PP nomor 76 tahun 2020 mengenai kategori serta bayaran sehubungan kategori tasamuh negeri Bukan Pajak (PNBP).
Dalam aturan itu, biaya perpanjang SIM paling murah mulai Rp 30 ribu, tepatnya untuk SIM D sementara yang termahal Rp 80 ribu. Berikut ini rincian biaya perpanjang SIM.
- Biaya Perpanjang SIM Januari 2025
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
- Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000
Sebagai catatan, biaya di atas merupakan biaya yang dibayarkan di Gedung Satpas. Diketahui ada biaya lain yang harus dikeluarkan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Biaya tersebut dibayarkan di luar Satpas. Pemeriksaan kesehatan dan psikologi itu dilakukan di luar area Gedung Satpas sebagaimana tertuang dalam surat telegram ST/2387/X/YAN.1.1./2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Untuk besar biayanya, tergantung dari lembaga kesehatan yang dipilih. Umumnya, biaya tes kesehatan itu Rp 35.000, tes psikologi Rp 60.000, dan asuransi Rp 50.000. Dengan demikian, untuk perpanjang SIM A, dengan skema biaya tes kesehatan dan psikologi di atas akan keluar duit Rp 225.000.
Sementara itu, untuk melakukan perpanjangan SIM lewat online biayanya sama. Tes psikologi di epPSI dikenakan tarif sekitar Rp 48.500 sementara tes kesehatan biayanya sekitar Rp 37.500. Saat perpanjang SIM lewat online, ada juga biaya lain yang dikeluarkan yaitu biaya layanan sebesar Rp 10.000 serta biaya pengiriman dan pengemasan (tergantung alamat pengiriman).