Apa Itu Pajak?
guna pajak sering sekali sebagai persoalan di isi kepala seluruh orang. Pajak yakni saweran ataupun pembayaran yang harus dilakoni oleh perseorangan, kongsi, ataupun entitas lain terhadap penguasa selaku partisipasi ataupun bantuan dalam rencana mengupah pengeluaran massa. Pajak adalah salah satu basis penghasilan penting buat penguasa buat mengupah bermacam program serta aktivitas negeri, semacam pemkonstruksi infrastruktur, pembelajaran, kesehatan, pertahanan, serta layanan massa yang lain.
Pajak sanggup dikenakan pada bermacam kelas pendapatan ataupun kekayaan, terhitung pendapatan individu, pendapatan kongsi, pemasaran peranti serta servis, kepemilikan properti, wasiat, serta serupanya. negara memutuskan unsertag-unsertag serta prosedur perpajakan yang mengelola kelas pajak yang dikenakan, biaya pajak, teknik enumerasi, peranan pembayaran, serta administrasi pajak.
terlihat bermacam kelas pajak yang lumrah dikenakan di bermacam negeri, semacam pajak pendapatan (income tax), pajak ponten tambahan (value-added tax/VAT), pajak pemasaran (sales tax), pajak properti (property tax), pajak planet dan bangunan (land and building tax), pajak alat transportasi bermotor, dan sedang banyak lagi.
Berikut Fungsi Pajak Yang Wajib Diketahui:
Pendapatan Negara
Salah satu fungsi pajak adalah sebagai sumber pendapatan bagi pemerintah. Penerimaan pajak digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pemerintah, termasuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertahanan, dan pelayanan publik lainnya.
Pemerataan Pendapatan
Fungsi pajak dapat dilihat melalui sistem perpajakan yang adil, pajak dapat berperan dalam pemerataan pendapatan di masyarakat. Pajak yang dipungut dari mereka yang memiliki penghasilan lebih tinggi dapat digunakan untuk mendukung program sosial dan ekonomi yang bertujuan mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pengaturan Ekonomi
Salah satu fungsi pajak, yaitu dapat digunakan sebagai instrumen pengaturan ekonomi. Melalui kebijakan perpajakan yang tepat, pemerintah dapat mendorong atau mengurangi konsumsi atau produksi suatu barang atau jasa tertentu. Misalnya, pemerintah dapat memberlakukan pajak tinggi pada barang-barang mewah untuk mengurangi konsumsi yang berlebihan atau memberikan insentif pajak untuk sektor-sektor tertentu yang dianggap strategis.
Perlindungan Industri dalam Negeri
Fungsi pajak dapat dilihat melalui pajak ekspor dan impor, pemerintah dapat melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak adil atau mempromosikan ekspor barang-barang tertentu. Pajak ekspor dan impor juga dapat digunakan sebagai sumber pendapatan negara.
Pengendalian Inflasi
Fungsi pajak yang paling penting adalah pemerintah dapat menggunakan pajak untuk mengendalikan inflasi. Misalnya, kenaikan tarif pajak pada barang atau jasa tertentu dapat mengurangi permintaan dan mencegah terjadinya kenaikan harga yang berlebihan.
Pemberdayaan Masyarakat
Fungsi pajak dapat dilihat melalui pemungutan pajak, pemerintah dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan negara. Pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak dapat memberikan dorongan untuk memantau pengelolaan keuangan publik, mendorong transparansi, dan memperkuat akuntabilitas pemerintah.
Ciri-ciri Pajak
Berdasarkan UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan pengertian tersebut, maka pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara
Artinya setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun hal tersebut hanya berlaku untuk warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Yaitu warga negara yang memiliki penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP yang berlaku saat ini adalah Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan.
Itu artinya, jika Anda memiliki pendapatan lebih dari Rp4,5 juta sebulan akan kena pajak. Sementara bila Anda adalah seorang pengusaha atau wirausaha dengan omzet, tarif PPh Final 0,5% berlaku dari total peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak (berdasarkan PP 23 Tahun 2018).
2. Pajak Bersifat Memaksa untuk Setiap Warga Negara
Jika seseorang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, maka wajib untuk membayar pajak. Dalam undang-undang pajak sudah dijelaskan, jika seseorang dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka ada ancaman sanksi administratif maupun hukuman secara pidana.
3. Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung
Pajak berbeda dengan retribusi. Contoh retribusi: ketika mendapat manfaat parkir, maka harus membayar sejumlah uang, yaitu retribusi parkir, namun pajak tidak seperti itu. Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara.
Jadi ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, Anda tidak langsung menerima manfaat pajak yang dibayar. Yang akan Anda dapatkan, misalnya berupa perbaikan jalan raya di daerah Anda, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan bagi anak Anda, dan lainnya.
4. Berdasarkan Undang-undang
Artinya pajak diatur dalam undang-undang negara. Ada beberapa undang-undang yang mengatur tentang mekanisme perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.
Dasar Hukum Perpajakan di Indonesia
Pajak dikenakan kepada Wajib Pajak oleh Pemerintah melalui Kantor Pajak, sehingga perlunya hukum pajak untuk mengatur hubungan tersebut. Hukum pajak yang mengatur hubungan antara Pemerintah dan Wajib Pajak dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu :
1. Dasar Hukum Pajak Materiil
Hukum Pajak Materiil adalah hukum pajak yang memuat norma-norma yang menerangkan keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenakan pajak (disebut obyek pajak), siapa yang dikenakan pajak (disebut Subyek Pajak), berapa pajak yang dikenakan, segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, serta hubungan hukum antara Pemerintah dengan Wajib Pajak. Contohnya:
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan
- Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh).
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Bea Meterai
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
2. Dasar Hukum Pajak Formal
Hukum Pajak Formal adalah memuat tata cara untuk melaksanakan hukum pajak materiil menjadi kenyataan. Hukum Pajak Formal memuat hak dan kewajiban Wajib Pajak, hak dan kewajiban fiskus dan tata cara penetapan pajak. Contoh Hukum Pajak Formal antara lain :
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ke Dua
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.
F. Asas Pemungutan Pajak
Asas pemungutan Pajak menurut Adam Smith dalam bukunya yang berjudul Wealth of Nation berpendapat bahwa adanya 4 (empat) asas dalam pemungutan pajak, meliputi Equality (keseimbangan berdasarkan kemampuan).
Pajak dikenakan kepada Wajib Pajak sesuai dengan obyek pajak dan subyek pajaknya, Certainty (kepastian) Pajak dikenakan berdasarkan peraturan perpajakan, sehingga memberikan kepastian hukum, Conviniance of payment (saat dan waktu yang tepat) Pajak dikenakan pada saat diterimanya obyek pajak dan Efficiency Pemungutan pajak harus dilaksanakan dengan efisien. Asas Pemungutan Pajak di Indonesia sendiri diantaranya:
1. Asas Wilayah
Asas wilayah, hampir sama dengan asas tempat tinggal. Asas ini berlaku berdasarkan pada lokasi tempat tinggal wajib pajak. Sederhananya, wajib pajak yang memiliki objek pajak dalam bentuk apapun di wilayah negara Indonesia, maka wajib mematuhi peraturan perpajakan Indonesia.
Sama halnya jika ada warga negara asing yang misal memiliki aset atau objek pajak di Indonesia, maka warga negara asing tersebut wajib menaati peraturan perpajakan yang berlaku. Mungkin terdapat sedikit perbedaan, namun pada dasarnya pemberlakuan pengenaan pajak akan dilakukan secara merata.
2. Asas Kebangsaaan
Asas ini mendasarkan pengenaan pajak pada setiap orang yang lahir dan tinggal di Indonesia. Hal yang sama juga berlaku untuk warga negara asing yang telah tinggal atau berada di wilayah negara Indonesia selama lebih dari jangka waktu 12 bulan tanpa pernah sekalipun meninggalkan negara.
Untuk WNA yang memenuhi syarat tersebut, maka setiap penghasilan yang didapatkan akan memiliki tanggung jawab pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, pengenaan pajak juga akan berlaku secara merata.
3. Asas Sumber
Asas sumber diartikan sebagai pemungutan pajak berdasarkan tempat perusahaan berdiri atau tempat tinggal wajib pajak. Pada dasarnya pajak yang berlaku di Indonesia adalah pajak untuk orang yang tinggal dan bekerja di Indonesia.
Jika misal seseorang tinggal di Indonesia, namun memiliki penghasilan di luar negeri, selama penghasilan tersebut akan digunakan di Indonesia, maka juga akan dikenai pajak. Namun demikian, pajak yang diberlakukan memiliki peraturan sendiri, akan masuk dalam PPh Pasal 22.
4. Asas Umum
Asas umum diartikan sebagai pemungutan pajak yang dilakukan di Indonesia akan diterapkan pada setiap objek pajak dan wajib pajak secara umum. Dengan perhitungan yang cermat, setiap wajib pajak akan memiliki besaran tanggungan pajak yang sesuai dengan porsinya.
Asas umum juga berarti bahwa setiap pemungutan yang dilakukan di Indonesia hasilnya akan digunakan untuk kepentingan umum. Wujudnya beragam, seperti jalan raya, pembangunan sarana transportasi, serta fasilitas umum lainnya.
5. Asas Yuridis
Dasar pemberlakuan asas yuridis di Indonesia adalah Pasal 23 Ayat 2 UUD 145. Regulasi ini kemudian juga didukung dengan beberapa regulasi lain mengenai pemungutan pajak di Indonesia:
- UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
- UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Aturan dan Prosedur Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
- UU Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
- UU Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang Berlaku di Indonesia
- UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
- Perpajakan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
- UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah
6. Asas Ekonomis
Diartikan bahwa pemungutan pajak idealnya dapat meningkatkan perekonomian negara dan masyarakat secara umum. Pemungutan pajak yang dilakukan pemerintah tidak boleh hingga memberatkan masyarakat dan malah membuat ekonomi secara umum merosot. Hal ini berkaitan dengan pemanfaatan sebesar-besarnya pada hasil pendapatan pajak untuk kepentingan bersama.
7. Asas Finansial
Artinya setiap wajib pajak akan dikenakan pajak berdasarkan kondisi finansial yang bersangkutan. Wajib pajak dengan pendapatan Rp5.000.000 tentu akan memiliki beban pajak yang lebih kecil daripada wajib pajak dengan pendapatan Rp1.000.000.000. Asas pemungutan pajak yang terakhir ini menjadi pedoman utama perhitungan beban pajak yang dimiliki.
Sebagai panduan keilmuan mengenai pajak yang membahas mengenai perpajakan baik dari aspek pengertian, fungsi, dasar falsafah, asas pemungutan, hukum pajak, dan masih banyak lagi. Buku Ilmu Hukum Pajak oleh Tunggul Anshari bisa