Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 1, Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Pajak digunakan sepenuhnya untuk keperluan negara bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Artikel ini akan menguraikan penjelasan mengenai pengertian pajak negara dan pajak pemerintah.
Sebagai komponen vital dalam mengelola keuangan negara, pemahaman yang tepat tentang sistem perpajakan menjadi kunci untuk memastikan ketaatan wajib pajak dan pembangunan yang berkelanjutan. Dalam kerangka ini, penting bagi kita untuk membedakan antara dua entitas pajak utama: pajak pusat dan pajak daerah. Mari kita menjelajahi perbedaan antara keduanya serta peran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengelola pajak pusat.
Pajak pusat, yang dikelola oleh DJP di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia, merujuk pada pajak yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Ada beberapa jenis pajak pusat yang perlu kita kenali.
Pertama, Pajak Penghasilan (PPh), yang dikenakan atas penghasilan individu atau badan usaha dari berbagai sumber. Mulai dari penghasilan dari pekerjaan, usaha, hingga investasi, PPh membentuk dasar pendapatan negara.
Selanjutnya, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN/PPnBM), yang dikenakan atas penjualan barang atau jasa. Tarif PPN, yang umumnya sebesar 10%, bervariasi tergantung pada jenis barang atau jasa yang dikenai.
Selain itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sektor tertentu, yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan. Tarif PBB ditentukan oleh pemerintah daerah dan berbeda di setiap wilayah.
Ada juga bea meterai, yakni pajak atas dokumen.
Peran DJP dalam mengelola pajak pusat meliputi pengumpulan pajak dari wajib pajak, penyediaan informasi kepada mereka, serta melakukan pemeriksaan terhadap potensi kekurangsesuaian terhadap ketentuan perpajakan.
Di samping pajak pusat, terdapat pajak daerah yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Perincian jenis pajaknya sangat banyak, puluhan jenis. Ketentuan yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Pada tingkat Provinsi, pajak daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Hotel, dan Pajak Restoran dikenakan. Tarif dan aturan-aturan tersebut ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, di tingkat Kabupaten/Kota, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi sumber pendapatan. Pengelolaan dan penentuan tarifnya menjadi kewenangan pemerintah daerah setempat.
Pemerintah Daerah tingkat I dan II memiliki tanggung jawab untuk mengumpulkan pajak dari wajib pajak di wilayah mereka, serta menggunakan pendapatan pajak tersebut untuk pembangunan dan pelayanan publik di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Dalam rangka memahami dan memenuhi kewajiban pajak dengan tepat, penting bagi kita untuk membedakan antara pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat, yang dikelola oleh DJP, berlaku secara nasional dan mencakup berbagai jenis pajak yang telah dijelaskan di atas. Di sisi lain, pajak daerah, yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, merujuk pada pajak yang berlaku di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, dengan jenis dan tarif yang ditentukan oleh pemerintah daerah setempat. Dengan pemahaman yang kokoh tentang sistem perpajakan, kita dapat memperkuat partisipasi dalam pembangunan negara yang berkelanjutan. Pemahaman yang paripurna juga menghindarkan kita dari kerancuan dalam memahami pajak pusat dan pajak daerah.
- Pengertian Pajak Negara dan Pajak Pemerintah
- Pengertian Pajak Negara (Pajak Pusat)
Pajak Negara (Pajak Pusat) merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai seluruh kebutuhan rumah tangga. Pemungutan pajak negara memiliki tujuan pemerataan penghasilan bagi pemerintah daerah di Indonesia. Bagi hasil diperlukan untuk menjaga kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai wujud keseimbangan penerimaan antara pusat dan daerah atas pajak yang dipungut oleh negara (pusat) dan bersumber berada di daerah.
Manfaat Pajak
Pajak bukan hanya sekadar instrumen untuk mengumpulkan pendapatan negara, tetapi juga memiliki dampak yang signifikan terhadap perekonomian secara keseluruhan. Melalui pemungutan pajak, pemerintah memperoleh sumber pendapatan yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Pendapatan yang diperoleh dari pajak pusat dan daerah menjadi sumber utama bagi pemerintah untuk melakukan investasi dalam infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sektor-sektor vital lainnya.
Pajak juga berperan dalam mengatur alokasi sumber daya di masyarakat. Dengan adanya tarif pajak yang berbeda untuk berbagai jenis barang dan jasa, pemerintah dapat mengendalikan permintaan dan penawaran dalam ekonomi. Selain itu, pajak juga dapat digunakan sebagai alat untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dengan menerapkan kebijakan redistribusi pendapatan melalui sistem perpajakan yang progresif.
Kesadaran pajak merupakan aspek penting dalam pembangunan negara yang berkelanjutan. Melalui pemahaman yang baik tentang sistem perpajakan, masyarakat dapat berkontribusi secara aktif dalam pembangunan negara dengan memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Kesadaran pajak juga memungkinkan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik, mengurangi potensi penyalahgunaan dan korupsi.
Selain itu, kesadaran pajak juga dapat menguatkan ikatan antara pemerintah dan rakyat, menciptakan hubungan saling percaya dan kerjasama yang lebih baik. Dengan menyadari pentingnya peran mereka dalam pembangunan negara, wajib pajak dapat menjadi mitra yang aktif dalam menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera.
Dengan demikian, memahami peran DJP dalam mengelola pajak pusat, peran Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak daerah, dampak pajak terhadap perekonomian, dan pentingnya kesadaran pajak dalam pembangunan negara adalah langkah penting dalam memastikan keberlanjutan pembangunan ekonomi dan sosial di Indonesia. Melalui kerja sama antara pemerintah, DJP, dan masyarakat, kita dapat menciptakan sistem perpajakan yang efisien, adil, dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat.
2.Jenis-Jenis Pajak Negara
Pajak Penghasilan (PPh): Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak Penghasilan dapat bersifat progresif, proporsional atau regresif.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN): PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Adapun penerapan PPN di Indonesia menganut sistem tarif tunggal, yaitu sebesar 10%.
Bea Materai: Bea materai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen-dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek. Dimana dokumen-dokumen tersebut memuat jumlah uang atau nominal di atas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Cukai: Cukai adalah pungutan yang dilakukan oleh negara secara tidak langsung kepada konsumen yang menikmati atau menggunakan objek cukai.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya kepentingan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi perorangan atau badan yang mempunyai hak atasnya atau memperoleh manfaat daripadanya.
Pengertian Pajak Pemerintah (Pajak Daerah)
Pajak Pemerintah (Daerah) merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak Daerah sebagai kontribusi wajib pajak kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Pajak jenis ini digunakan untuk keperluan daerah dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat daerah tersebut.
3.Kriteria Pemungutan Pajak Daerah
- Sifatnya pajak dan bukan retribusi.
- Objek Pajak terletak atau terdapat di wilayah kabupaten atau kota yang
- bersangkutan dan mempunyai mobilitas cukup rendah serta hanya
- melayani masyarakat di wilayah kota atau kabupaten yang bersangkutan.
- Objek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
- Potensi memadai, hasil penerimaan pajak harus lebih besar dari biaya pemungutan.
- Berdampak ekonomi positif. Pajak tidak mengganggu alokasi sumber-
- sumber ekonomi dan tidak merintangi arus sumber daya ekonomi antar daerah maupun kegiatan ekspor-impor.
- Memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat.
- Menjaga kelestarian lingkungan. Pengenaan pajak tidak memberikan peluang kepada pemerintah daerah atau masyarakat luas untuk merusak lingkungan
4.Jenis-Jenis Pajak Daerah
Menurut UU No 28 Tahun 2009, jenis-jenis pajak daerah antara lain:
- Pajak Provinsi
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau biasa dikenal dengan
- istilah Balik Nama.
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dikenakan pada saat
- pembelian BBM
- Pajak air permukaan
- Pajak rokok
- Pajak Kabupaten/Kota
- Pajak hotel
- Pajak restoran
- Pajak hiburan
- Pajak reklame
- Pajak penerangan jalan
- Pajak mineral bukan logam dan batuan
- Pajak parkir
- Pajak air tanah
- Pajak sarang burung walet
- Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau BangunanSetelah mengetahui dan memahami pengertian pajak negara dan pajak pemerintah, alangkah baiknya sebagai wajib pajak Anda senantiasa mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Klikpajak hadir sebagai solusi lapor pajak online melalui e-Filing Pajak resmi dari Ditjen Pajak. Klikpajak adalah aplikasi penyedia jasa elektronik SPT (e-SPT) dan e-Filing pajak online yang resmi dan telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai Surat Keputusan Nomor KEP-193/PJ/2015.