Dengan memastikan keberlanjutan sebagai investasi jangka panjang, United Tractors juga mengadopsi teknologi dan inovasi terkini melalui usaha Pertambangan Batu Bara.
United Tractors menjalankan bisnis konsesi pertambangan batubara yaitu batu bara thermal (thermal coal), batubara kokas (coking coal). Usaha pertambangan batu bara dijalankan melalui anak usahanya, PT Tuah Turangga Agung (“Turangga Resources”).
Sebagai induk dari unit usaha pertambangan batu bara, Turangga Resources memegang kepemilikan atas sejumlah konsesi tambang batu bara yang terdiri dari batu bara kualitas menengah dan kualitas tinggi.
Saat ini, TTA mengoptimalkan produksi batu bara dari tambang PT Asmin Bara Bronang (ABB), tambang PT Telen Orbit Prima (TOP), dan tambang PT Suprabari Mapanindo Mineral.
Proses Penambangan(MINING PROCESS)
Land Clearing
Land clearing dapat diartikan sebagai suatu aktivitas pembersihan lahan tambang batubara dari material hutan yang meliputi pepohonan, hutan belukar sampai alang-alang. Umumnya kegiatan penambangan batu bara selalu diawali dengan pembersihan lahan konsesi yang akan ditambang. Variabel yang mempengaruhi pekerjaan land clearing yaitu : Jenis pepohonan yang tumbuh, Kondisi dan daya dukung tanah, Topografi Hujan dan juga perubahan cuaca.
Proses land clearing Mitrabara Adiperdana mengambil tempat di wilayah konsesi kami di desa Long Loreh, kecamatan Malinau Selatan, kabupaten Malinau. Menggunakan bulldozer ripper, lahan pertambangan dibersihkan dari semak belukar hingga pepohonan yang berukuran besar. Secara umum membutuhkan waktu sesuai luas lahan yang akan ditambang.
Waste Removal
Pada tahap ketiga ini adalah pemindahan lahan (tanah) ini dimaksudkan untuk menyelamatkan tanah tersebut agar tidak rusak sehingga masih mempunyai unsur tanah yang masih asli, sehingga tanah ini dapat diguanakan dan ditanami kembali pada saat kegiatan reklamasi atau penghijauan kembali. Tanah penutup dapat ditimbun dengan dua cara yaitu backfilling dan penimbunan langsung. Tanah penutup yang akan dijadikan material backfilling biasanya akan ditimbun ke penimbunan sementara pada saat tambang baru dibuka dan akan diangkut kembali ke daerah yang telah tertambang (mined out). Kegiatan ini dimaksudkan agar pit bekas tambang tidak meninggalkan lubang yang besar dan dapat digunakan untuk rehabilitasi lahan pasca tambang.
Pengupasan Tanah Penutup (stripping overburden) dan Parting
Menggunakan sistem tambang terbuka, pengupasan lapisan tanah penutup merupakan kegiatan yang mutlak harus dikerjakan pada pertambangan. Kegiatan pengupasan lapisan tanah penutup ditentukan oleh rencana target produksi, semakin baik rancangan pada pengupasan lapisan tanah penutup maka rencana target produksi semakin baik. Untuk mewujudkan kondisi tersebut diperlukan metode dan alat yang mendukung pengupasan lapisan tanah penutup. Menerapkan proses penambangan yang ramah lingkungan dan efisien, perseroan senantiasa menekan angka stripping ratio melalui proses perencanaan yang matang dan eksekusi yang terukur.
Rehabilitasi Tanah dan Reklamasi (spreading)
Kegiatan reklamasi dan pascatambang adalah suatu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan pertambangan. Reklamasi merupakan kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. Mitrabara Adiperdana sebagai perusahaan yang menerapkan good mining practices dan berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan telah menerapkan upaya upaya kegiatan reklamasi melalui perencanaan proses pengupasan dan pasca tambang. Hal ini dilakukan untuk memitigasi segala dampak terhadap lingkungan yang berasal dari aktivitas operasional Perseroan.
Pengangkutan Batubara (coal hauling)
Material dalam jumlah besar dalam industri pertambangan di transport dengan haulage (pemindahan tanah ke arah horisontal) dan hoisting (pemindahan tanah ke arah vertikal). Beberapa bagian dari pengangkutan ini meliputi :
1.Pengangkutan batubara dari daerah penambangan ke tempat penumpukan (stockpile).
2.Pengangkutan batu bara dari stockpile menuju ke port / jetty yang dilanjutkan dengan proses transshipment.
3.Pengangkutan waste/overburden ke lokasi waste dump/dump area (baik berupa tanah pucuk/humus ataupun lapisan penutup).
4.Proses hauling Mitrabara Adiperdana dimulai dari pengangkutan hasil pertambangan batu bara (coal getting) di mining pit Langap dan Yarder menuju ke stockpile Betung dan Loreh melalui jalan hauling terdedikasi sepanjang 14km. Kegiatan hauling pun kemudian dilanjutkan menuju port transshipment kami di Port Muara Bengalun, Malinau melalui private hauling route milik perseroan sepanjang 69km.
Transshipment Batubara (coal transshipment)
Dalam proses memindahan muatan dari Port Muara Bengalun ke kapal induk di lepas pantai, Mitrabara Adiperdana disupport dengan armada transshipment terintegrasi yang memastikan proses pengiriman batubara dapat dilakukan secara efisien tanpa mendegradasi kualitas. Proses transshipment dimulai dari Port Muara Bengalun yang mengisi tongkang menggunakan muatan yang diproses oleh Coal Handling Facility (CHF) Muara Bengalun. Tongkang yang telah terisi kemudian berlayar sejauh 100 NM (nautical miles) menuju Tarakan Anchorage, Kalimantan Utara untuk kemudian dipindahkan ke dalam kapal induk (mother vessel) menggunakan fasilitas floating crane.
Dampak Penggunaan Batu Bara Bagi Lingkungan dan Kesehatan
Pemanfaatan batu bara sebagai sumber energi telah menjadi sejarang panjang dalam industri modern. Namun, seperti halnya dengan banyak sumber energi tak terbarukan lainnya, penggunaan batu bara juga memiliki dampak negatif yang signifikan, terutama terkait dengan lingkungan dan kesehatan manusia. Dalam artikel ini, kita akan mengenali dampak-dampak negatif tersebut secara mendalam, membahas konsekuensi lingkungan dan kesehatan yang ditimbulkan
1. Pencemaran Udara
Salah satu dampak paling mencolok dari penggunaan batu bara adalah pencemaran udara. Proses pembakaran batu bara untuk menghasilkan energi menghasilkan emisi berbagai zat berbahaya, termasuk sulfur dioksida (SO2), nitrogen oksida (NOx), partikulat, dan gas rumah kaca seperti karbon dioksida (CO2). Emisi ini menyebabkan peningkatan polusi udara yang dapat berdampak buruk pada kesehatan manusia dan lingkungan secara keseluruhan.
2. Efek Rumah Kaca dan Perubahan Iklim
Penggunaan batu bara juga berkontribusi pada pemanasan global dan perubahan iklim. Gas rumah kaca yang dihasilkan selama pembakaran batu bara, terutama CO2, meningkatkan efek rumah kaca, menyebabkan peningkatan suhu global, perubahan pola cuaca, dan ancaman serius terhadap ekosistem bumi.
3. Pencemaran Air
Selain menciptakan polusi udara, industri batu bara juga dapat mencemari sumber air. Limbah dari pertambangan batu bara sering kali mengandung logam berat dan bahan kimia berbahaya yang dapat mencemari sungai, danau, dan sumber air tanah. Ini tidak hanya mengancam kehidupan akuatik, tetapi juga dapat berdampak buruk pada kesehatan manusia yang mengandalkan sumber air tersebut.
4. Kerusakan Lingkungan dan Kehilangan Habitat
Pertambangan batu bara sering kali menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Proses ekstraksi batu bara dapat mengakibatkan deforestasi, penghancuran habitat satwa liar, erosi tanah, dan degradasi lahan yang berdampak pada keanekaragaman hayati. Kehilangan habitat ini dapat mengancam kelangsungan hidup spesies-spesies tertentu dan mengganggu ekosistem yang sensitif.
5. Dampak Kesehatan Manusia
Paparan polutan yang dihasilkan dari pembakaran batu bara juga memiliki dampak serius pada kesehatan manusia. Partikel-partikel kecil yang terhirup dapat menyebabkan gangguan pernapasan, penyakit jantung, dan bahkan kematian prematur. Peningkatan polusi udara juga dapat meningkatkan risiko penyakit pernapasan kronis seperti asma dan bronkitis.